DPR Dan Pemerintah Setujui Judul RUU Perlindungan TKI

20-05-2013 / KOMISI IX

Sembilan Fraksi DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan TKI menjadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Hanya satu fraksi yang belum  setuju terhadap judul RUUtersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar.

Kesepakatan tersebut, setelah melalui perdebatan  panjang antara DPR dan pemerintah, apakah memasukkan kata penempatan atau tidak, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan TKI, Senin (20/5), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Anggota Panja dari F-PD, Eva Kusuma Sundari, mendukung perbaikan judul RUU seperti yang disampaikan pemerintah dengan penambahan kata penempatan, namun ia meminta kata perlindungan ditempatkan di awal.

“Banyak masalah dalam hal penempatan, tetapi kalau tidak diatur itu malah bisa  menimbulkan permasalahan. Kami mendukung perbaikan judul. Tapi dengan menempatkan kata perlindungan di awal. Karena itu menjadi alasan mengapa kita merevisi UU ini,” jelas Eva.

Menurutnyaaspek perlindungan dalam  UU Nomor 39 Tahun 2004  lemah, sehingga  diusulkan untuk direvisi dengan  menambahkan aspek perlindungan.  Tapi kalau kemudian penempatan ini tidak diatur juga dalam UU ini, resikonya kita akan kehilangan tujuan awal tadi, yaitu untuk memberikan perlindungan.

“Kami  ingin memastikan bahwa didalam penempatan itu terintegrasi  didalamnya ada aspek perlindungan,” papar Eva.

Sementara Anggota Panja dari  F-PG, Poempida Hidayatullah mengusulkanbahwa Judul RUU tetap yaitu  RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, tanpa kata penempatan

Menurutnya  basis daripada perubahan RUU ini ada pada kata pekerja Indonesia di luar negeri dimana sebelumnya masih menggunakan kata Tenaga Kerja Indonesia.

“Kami melihatnya pekerja Indonesia di luar negeri sebagai profesi yang sudah dalam bentuk formal. Keberadaannya sudah diformalisasi.   Apakah penempatannya disana secara mandiri ataupun ditempatkan pemerintah,” kata Poempi.

Oleh karena itu, dirinya  melihat bahwa sebetulnya  sebagian besar pekerja sudah berada di luar negeri  dan sudah melalui proses penempatanSehingga, ketika  dalam pembahasan RUU initidak memasukkan lagi kata penempatan dikarenakan sudah terjadi formalisasi, jadi  lebih kearah melindungi, bagaimana cara  melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.

“Kami sepakat didalam konteksnya bahwa proses penempatan itu bagian daripada UU ini yang tidak bisa dipisahkan karena itu bagian dari mekanisme perlindungan juga”, jelas Poempi.

Poempi juga menyatakan bahwa, basis  penempatan prosesnya seperti apa, juga  tercover dalam UU ini. (sc) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...